"Seharusnya tidak boleh bertatap muka dengan pelaku, karena proses konfrontasi bisa mengganggu psikis M (17)," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Arist juga menyayangkan proses konfrontasi itu, karena korban masih di bawah umur, sehingga bisa berdampak pada mental korban.
"Keterangan orang tua korban menyebutkan, sang anak kerap menangis ketakutan jika mengingat/melihat wajah ketiga pelaku," kata Arist.
Sebelumnya, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat mengkonfrontasi keterangan korban PAR alias M dengan saksi yang di antaranya tiga terduga pelaku. Hasilnya, polisi menyebut banyak keterangan korban dengan saksi yang tidak sinkron.